New Delhi, 1 Maret: Financial Intelligence Unit-India (FIU-IND) telah mengenakan denda sebesar Rs 5,49 crore pada Paytm Payments Bank Ltd karena melanggar peraturan pencegahan pencucian uang, kata Kementerian Keuangan Union pada hari Jumat.
Menurut Kementerian Keuangan, FIU-IND melakukan peninjauan terhadap Paytm Payments Bank Ltd berdasarkan informasi dari lembaga penegak hukum mengenai entitas yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online. Hasil dari operasi terlarang ini disalurkan melalui rekening bank yang dimiliki oleh entitas ini di Paytm Payments Bank Ltd.
Setelah memeriksa dokumen-dokumen tersebut, FIU-IND mengeluarkan Show Cause Notice kepada bank karena melanggar aturan anti pencucian uang dan perlindungan KYC terkait dengan layanan pembayaran. Setelah meninjau secara menyeluruh pengajuan dari Paytm Payments Bank Ltd, Direktur FIU-IND menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah, sehingga mengarah pada pengenaan denda.
Denda sebesar Rs 5,49 crore merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan Paytm Payments Bank Ltd terhadap aturan pencegahan pencucian uang. Lembaga keuangan tersebut diketahui memfasilitasi transfer dana dari aktivitas ilegal, sehingga mendorong FIU-IND untuk mengambil tindakan terhadap bank tersebut.